Selebgram Muhammad Miftahuda atau yang dikenal publik dengan nama Keanu Angelo menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group. Dalam pemeriksaan tersebut, Keanu hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Polda Metro Jaya menyebut Keanu Angelo mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait perkara tersebut. Total sebanyak 28 pertanyaan diajukan penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman kasus yang masih berjalan.
Keanu Angelo Berstatus sebagai Saksi
Dalam proses hukum tersebut, Keanu Angelo diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jelas rangkaian peristiwa dalam dugaan kasus penipuan perjalanan umrah tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan untuk mengumpulkan informasi, mencocokkan bukti, serta mengetahui keterlibatan masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara.
Polisi Dalami Dugaan Kasus Umrah
Kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group menjadi perhatian setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang merasa mengalami kerugian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap fakta dan mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dalam proses penyidikan, polisi terus memanggil sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk figur publik yang pernah memiliki hubungan komunikasi maupun aktivitas terkait perusahaan tersebut.
Pemeriksaan Berjalan untuk Mengungkap Fakta
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap keterangan dari saksi akan dianalisis dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Pemeriksaan Keanu Angelo menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam membuat terang perkara dugaan penipuan umrah tersebut. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan menunggu hasil penyidikan dari pihak berwenang.