Indra Kesuma atau Indra Kenz resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia tercatat keluar dari lapas pada Kamis, 24 September 2026, setelah menjalani masa hukuman dalam perkara Binomo. Meski sudah berada di luar lapas, Indra masih memiliki kewajiban dalam program pembimbingan pemasyarakatan.
Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan Binomo. Putusan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Keluar dari Lapas Cibinong
Pembebasan bersyarat Indra berlaku sejak 24 September 2026. Setelah meninggalkan Lapas Cibinong, ia kemudian berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor.
Kepala Bapas Bogor Jatmiko membenarkan status tersebut. Selama menjalani program pembebasan bersyarat, Indra masih diwajibkan mengikuti pembimbingan dan melapor secara berkala.
Wajib Lapor hingga 2030
Pembebasan bersyarat bukan berarti Indra Kenz telah bebas tanpa kewajiban. Ia masih harus menjalani masa pembimbingan melalui Bapas Bogor hingga 2030.
Dalam masa tersebut, Indra diwajibkan datang dan melapor ke Bapas Bogor satu kali setiap bulan. Ia juga harus menaati ketentuan yang berlaku selama masa pembimbingan.
Sebelumnya Divonis 10 Tahun
Kasus yang menjerat Indra Kenz berkaitan dengan aktivitasnya sebagai afiliator platform Binomo. Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam perkara Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Keluar di Tengah Sorotan Lapas
Keluarnya Indra Kenz dari Lapas Cibinong terjadi ketika lembaga pemasyarakatan tersebut sedang mendapat perhatian publik. Ombudsman sebelumnya melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian.
Namun, informasi mengenai nama-nama warga binaan yang dikaitkan dengan fasilitas tersebut perlu dibedakan dari fakta pembebasan bersyarat Indra. Sampai informasi yang tersedia, belum ada konfirmasi resmi yang membuktikan bahwa Indra menggunakan fasilitas yang sedang diperiksa tersebut.
Indra Sampaikan Permintaan Maaf
Setelah keluar dari penjara, Indra Kenz juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatannya. Pesan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial.
Ia mengatakan ingin memanfaatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki keadaan dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diperolehnya. Pernyataan tersebut muncul setelah dirinya menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman 10 tahun.
Status Hukum Masih Disertai Ketentuan
Status pembebasan bersyarat membuat Indra dapat menjalani sisa masa pidananya di luar lapas. Namun, program tersebut tetap disertai kewajiban pembimbingan dan pelaporan kepada Bapas.
Dengan keluarnya Indra Kenz dari Lapas Cibinong, babak baru dalam masa pemasyarakatannya pun dimulai. Hingga 2030, ia masih harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari program pembebasan bersyarat.